UUD 1945 PASAL 21 A - J TENTANG HAM
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah
bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai
hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak
ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa
orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain
dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut
adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga
tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia
tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk
membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di
mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir,
memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan
diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau
pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri.
Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga
sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak
tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara
Indonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian
dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi
manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak
untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni
budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia
terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini,
jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini
terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan
dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara
indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat
dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden,
DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun
bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya.
Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas
pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara
itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk
memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan
tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih
pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka
masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya
tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak
untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga,
kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah
kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi
manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk
bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan
martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga
di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di
masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara
lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk
hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan
mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak
mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah
gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua
berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas
jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi
manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak
pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu
gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan
untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI
masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus
dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka
dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas
perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak
terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan
atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak
terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas
global saja)
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati,
dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan
akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus
menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui
budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih
memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua
pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini
tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan
kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang
tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat
peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus
dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan
konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling
menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang
tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk
selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi
siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang
harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi
pelanggaran perundang-undangan.
YANG
MENCARI PASAL TENTANG HAM SEMOGA POSTINGAN KALI INI MEMBANTU
Komentar
Posting Komentar